MADURA SATU | SAMPANG - Aksi penipuan berkedok transaksi jual beli online kembali terjadi di Kabupaten Sampang.

Seorang pria berinisial MR (29) berhasil diringkus aparat kepolisian setelah membawa kabur sepeda motor milik korban di wilayah Kecamatan Camplong.

Peristiwa tersebut menimpa Sumheri (29), warga Desa Taddan, yang awalnya berniat menjual sepeda motor Honda PCX warna putih miliknya melalui media sosial Facebook.

Tanpa curiga, ia menerima tawaran dari seseorang yang mengaku sebagai calon pembeli.

Pelaku kemudian menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengatur pertemuan untuk melihat langsung kondisi kendaraan yang dijual. Kesepakatan pun terjadi di lokasi yang telah ditentukan di wilayah Camplong.

ADVERTISEMENT

Setibanya di lokasi, pelaku berpura-pura serius hendak membeli motor tersebut. Ia bahkan sempat meminta seseorang yang disebutnya sebagai ojek online untuk mencoba kendaraan guna meyakinkan korban.

“Pelaku berupaya meyakinkan korban dengan berpura-pura sebagai pembeli yang serius. Ia juga melibatkan orang lain untuk mencoba motor tersebut,” ungkap KBO Satreskrim Polres Sampang, IPDA Poundra Kinan Aditama.

Setelah itu, pelaku meminta giliran untuk mencoba sepeda motor. Namun, bukannya kembali, pelaku justru melarikan diri dengan membawa kabur kendaraan milik korban.