SAMPANG – Tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan pelecehan terhadap seorang remaja di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, namun hingga kini pihak kepolisian belum berhasil menangkap terduga pelaku.

Peristiwa tersebut dilaporkan secara resmi ke Polres Sampang pada akhir Juli 2025. Terlapor berinisial B (24), warga Kecamatan Ketapang Timur, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga kini masih belum ditemukan.

Lambannya penanganan kasus ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Beberapa organisasi masyarakat dan aktivis perempuan dari Kopri PMII, KOHATI HMI, serta LSM MDW Sampang menggelar aksi di depan Mapolres Sampang untuk menuntut percepatan proses hukum.

Ketua LSM MDW Sampang, Siti Farida, menilai aparat penegak hukum perlu menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kasus seperti ini menyangkut masa depan korban. Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Farida juga menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pelacakan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.

“Karena sudah berstatus DPO, yang bersangkutan kerap berpindah tempat sehingga cukup sulit dilacak,” jelasnya, Rabu (29/10/2025).