MADURA SATU | PAMEKASAN - Penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Dua orang berinisial MZ dan RR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal.

Namun, di tengah proses hukum tersebut, sosok berinisial ATK yang disebut-sebut sebagai pengepul dan diduga memberikan perintah kepada keduanya hingga kini belum tersentuh proses hukum.

MZ disebut berperan sebagai sopir, sedangkan RR diduga bertugas sebagai kernet. Keduanya diduga menjalankan tugas pengangkutan rokok ilegal sebelum akhirnya diamankan oleh aparat.

Kasus tersebut kemudian berkembang dengan munculnya nama ATK. Berdasarkan informasi yang diterima, ATK diduga merupakan pihak yang memerintahkan MZ dan RR untuk mengangkut rokok ilegal sekaligus disebut memiliki peran sebagai pengepul.

Namun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang menyatakan ATK telah ditetapkan sebagai tersangka maupun diamankan oleh aparat.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, penanganan perkara juga melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Nomor S-57/KBC.1105/PPNS/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 tentang pemberitahuan penangkapan tersangka, Bea Cukai Madura melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MZ.

Dalam surat tersebut disebutkan MZ merupakan laki-laki kelahiran Sumenep, 19 November 2000, yang berdomisili di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

MZ ditangkap pada 11 Agustus 2026 di KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/93/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 11 Agustus 2026.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang cukai. Perbuatan yang disangkakan antara lain menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana.

Selain itu, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.

ADVERTISEMENT

Dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana tercantum dalam surat penangkapan.

Di tengah penanganan perkara tersebut, Aktivis Gempur Pamekasan, Zainal Erdogan, mendesak Bea Cukai Madura tidak berhenti pada dua orang yang berada di lapangan.

Zainal meminta aparat mendalami sosok ATK yang disebut sebagai pihak yang diduga memberikan perintah sekaligus berperan sebagai pengepul.

“Jangan hanya dua orang ini yang ditersangkakan. Karena ATK ini yang diduga sebagai aktor yang sudah bekerja sama dengan kedua pelaku ini harus ditangkap. Bea Cukai harus tegas, jangan sampai hilang jejak dengan alasan yang basi,” tegas Zainal, Sabtu, (15/8/2026).

Menurut Zainal, apabila dalam proses penyidikan terdapat keterangan saksi maupun alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan ATK, aparat harus segera melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

“Kalau memang ada bukti dan keterangan yang mengarah kepada ATK, jangan dibiarkan. Segera panggil dan periksa. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan, proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai pemberantasan rokok ilegal tidak boleh hanya menyasar pihak yang bertugas mengangkut barang. Mata rantai distribusi, kata dia, harus dibongkar dari hulu hingga hilir, termasuk pemilik barang, pemasok, pengepul dan pihak yang diduga mengendalikan distribusi.

“Jangan sampai yang ditangkap hanya orang yang berada di bawah, sementara pihak yang diduga memberikan perintah dan mengatur distribusi justru tidak tersentuh. Kalau memang terlibat, siapa pun harus diproses,” katanya.

Zainal bahkan menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia mengaku siap menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila penanganan perkara dinilai tidak berkembang.

“Kami akan melayangkan surat aksi demonstrasi kepada Bea Cukai Madura apabila pihak yang diduga sebagai pengepul ini tidak segera diamankan atau perkara ini tidak dikembangkan secara serius. Ini bagian dari kontrol masyarakat agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penangkapan pengangkut seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Jangan sampai proses hukum berhenti pada orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga berada di balik distribusi tidak diperiksa.

“Kalau ingin memberantas rokok ilegal, bongkar sampai ke aktornya. Jangan hanya berhenti pada orang yang tertangkap membawa barang,” tambahnya.

Kini perhatian tertuju pada pengembangan perkara tersebut. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan dua pengangkut, tetapi juga mengungkap siapa pemilik barang, dari mana rokok ilegal tersebut diperoleh, siapa pengepulnya dan siapa yang diduga mengendalikan distribusinya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Madura mengenai dugaan keterlibatan ATK maupun langkah hukum terhadap yang bersangkutan. Karena itu, seluruh dugaan keterlibatan ATK masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.

“Kalau ingin memberantas rokok ilegal, bongkar sampai ke aktornya. Jangan hanya berhenti pada orang yang tertangkap membawa barang,” tambah Zainal.(*)

ADVERTISEMENT