Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang cukai. Perbuatan yang disangkakan antara lain menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana.

Selain itu, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.

Dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana tercantum dalam surat penangkapan.

Di tengah penanganan perkara tersebut, Aktivis Gempur Pamekasan, Zainal Erdogan, mendesak Bea Cukai Madura tidak berhenti pada dua orang yang berada di lapangan.

Zainal meminta aparat mendalami sosok ATK yang disebut sebagai pihak yang diduga memberikan perintah sekaligus berperan sebagai pengepul.

ADVERTISEMENT

“Jangan hanya dua orang ini yang ditersangkakan. Karena ATK ini yang diduga sebagai aktor yang sudah bekerja sama dengan kedua pelaku ini harus ditangkap. Bea Cukai harus tegas, jangan sampai hilang jejak dengan alasan yang basi,” tegas Zainal, Sabtu, (15/8/2026).

Menurut Zainal, apabila dalam proses penyidikan terdapat keterangan saksi maupun alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan ATK, aparat harus segera melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan.

“Kalau memang ada bukti dan keterangan yang mengarah kepada ATK, jangan dibiarkan. Segera panggil dan periksa. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan, proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.