MADURA SATU | PAMEKASAN - Penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Dua orang berinisial MZ dan RR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal.

Namun, di tengah proses hukum tersebut, sosok berinisial ATK yang disebut-sebut sebagai pengepul dan diduga memberikan perintah kepada keduanya hingga kini belum tersentuh proses hukum.

MZ disebut berperan sebagai sopir, sedangkan RR diduga bertugas sebagai kernet. Keduanya diduga menjalankan tugas pengangkutan rokok ilegal sebelum akhirnya diamankan oleh aparat.

Kasus tersebut kemudian berkembang dengan munculnya nama ATK. Berdasarkan informasi yang diterima, ATK diduga merupakan pihak yang memerintahkan MZ dan RR untuk mengangkut rokok ilegal sekaligus disebut memiliki peran sebagai pengepul.

Namun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang menyatakan ATK telah ditetapkan sebagai tersangka maupun diamankan oleh aparat.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, penanganan perkara juga melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Nomor S-57/KBC.1105/PPNS/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 tentang pemberitahuan penangkapan tersangka, Bea Cukai Madura melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MZ.

Dalam surat tersebut disebutkan MZ merupakan laki-laki kelahiran Sumenep, 19 November 2000, yang berdomisili di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

MZ ditangkap pada 11 Agustus 2026 di KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/93/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 11 Agustus 2026.