MADURA SATU | PAMEKASAN – Perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, akhirnya menemui titik terang.

Pengemudi minibus Toyota Fortuner berwarna hitam yang sebelumnya melarikan diri usai insiden tersebut kini telah berhasil diamankan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Pamekasan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, hingga meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa pengemudi beserta kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut kini telah diamankan.

"Perkembangan terbaru dapat kami sampaikan bahwa pengemudi kendaraan minibus warna hitam beserta barang bukti kendaraan yang sempat melarikan diri, saat ini sudah berhasil diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar IPDA Yoni Evan Pratama.

ADVERTISEMENT

Saat ini, terduga pengemudi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan.

Polisi juga mengamankan kendaraan yang diduga digunakan saat peristiwa tabrak lari sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Meski pengemudi telah diamankan, penyidik masih terus mendalami kronologi kejadian, termasuk memastikan penyebab kecelakaan dan unsur pidana yang dapat dikenakan terhadap terduga pelaku.