Perlu diketahui, dugaan yang disampaikan dalam seruan aksi tersebut merupakan pernyataan dari pihak penyelenggara demonstrasi dan belum dapat dibuktikan kebenarannya melalui putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencana aksi SERDADU diharapkan menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat kepada instansi berwenang.

Sementara itu, tindak lanjut atas berbagai dugaan yang berkembang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga terkait berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. (*)