MADURA SATU | PAMEKASAN - Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan inisial MS di Kabupaten Pamekasan terus berlanjut. 

Terbaru, berkas perkara atas nama tersangka inisial MS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk diteliti lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/70/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, dengan korban berinisial SU. Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2026 dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan pada 3 Maret 2026.

Dalam prosesnya, MS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2026. Selanjutnya, pada 1 April 2026, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan dalam tahap I guna dilakukan penelitian oleh jaksa.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun sempat muncul informasi adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

ADVERTISEMENT

“Penyidikan tetap dilanjutkan karena perkara ini tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan,” ujar AKP Yoyok Hardianto pada Sabtu (4/4/2026),

Ia menjelaskan, korban sempat mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026. Namun, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum karena perkara TPKS harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka merujuk pada ketentuan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.