Dalam penanganan perkara ini, polisi juga menaruh perhatian besar terhadap penyebaran video yang kini telah meluas di ruang digital.

“Sekarang masih proses pencarian penyebar video,” tegasnya.

Selain melakukan pendalaman kasus, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak turut memperkeruh situasi dengan menyebarluaskan konten tersebut.

“Selain melakukan pendalaman terhadap kasus ini, kami juga mengimbau sekaligus meminta masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan konten video ini, apalagi melibatkan anak di bawah umur,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga perlindungan terhadap anak serta dampak sosial dari penyebaran konten sensitif di media sosial.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, juga mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarluaskan video tersebut. Imbauan ini disampaikan mengingat pihak yang terlibat dalam video diduga masih berstatus anak di bawah umur.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut, karena hal itu dapat berdampak hukum dan merugikan masa depan anak yang terlibat,” tegas IPDA Yoni.(*)