Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka sempat menempuh jalur perdata hingga tingkat kasasi. Namun, upaya tersebut berakhir dengan kekalahan di tingkat Mahkamah Agung.

“Yang bersangkutan sempat mengajukan kasasi, tetapi dinyatakan kalah. Setelah itu, sejak 8 Agustus 2024 tersangka menghilang dan kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Yoyok.

Selama dalam pelarian, tersangka diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan aparat penegak hukum.

“Selama buron, tersangka sering berpindah tempat. Ini yang membuat proses pencarian membutuhkan waktu cukup lama,” ungkapnya.

Namun, upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah polisi berhasil melacak keberadaan tersangka.

ADVERTISEMENT

“Alhamdulillah, kemarin tersangka berhasil kami tangkap saat dalam perjalanan menuju rumahnya bersama istri keduanya di Jalan Raya Tlanakan,” pungkasnya.(*)