PAMEKASAN – Sejumlah mahasiswa Universitas Madura (UNIRA) yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan elemen kemahasiswaan lainnya melakukan aksi penyegelan Kantor Rektor dan Biro Kemahasiswaan UNIRA, Rabu (3/12/2025).

Penyegelan dilakukan setelah tuntutan mereka dalam aksi demonstrasi di depan gedung rektorat tidak mendapat respons dari pihak kampus.

Aksi tersebut dipicu polemik penyusunan Pedoman Pemilihan Umum BEM UNIRA 2025 yang dinilai cacat prosedur. Mahasiswa menilai rektorat bersama Biro Kemahasiswaan melanjutkan pembahasan hingga pengesahan pedoman tanpa mekanisme resmi serta tanpa melibatkan DPM, padahal lembaga tersebut secara regulasi memiliki kewenangan utama dalam pembahasan peraturan pemilu mahasiswa.

Koordinator aksi, Supriadi, menyampaikan bahwa sejak awal penyusunan pedoman seharusnya diawali dengan pembentukan tata tertib dan prosedur pembahasan yang jelas. Tanpa dasar itu, kata dia, aturan yang dihasilkan hanya menjadi lex scripta tanpa kepastian mekanisme (lex certa).

“Pasal 21 ayat (2) PDOK sudah sangat jelas menempatkan DPM sebagai lembaga yang berwenang membahas peraturan pemilu bersama unsur kemahasiswaan lainnya, sesuai prinsip meaningful participation,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Supriadi juga menyoroti pentingnya asas expert involvement atau keterlibatan akademisi yang kompeten dalam bidang hukum dan perancangan regulasi agar pedoman pemilu tidak multitafsir dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, ia mempertanyakan langkah Wakil Rektor III melalui Biro Kemahasiswaan yang tetap melanjutkan pembahasan pedoman meskipun tidak melalui mekanisme yang sah.

“Pengesahan tanpa dasar hukum yang jelas hanya akan melemahkan legitimasi dan prosedur yang telah diatur dalam kontestasi politik di UNIRA,” ujarnya.