MADURA SATU | PAMEKASAN – Fakta memilukan terungkap dari sebuah kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Kasus yang sempat gelap karena keterbatasan korban dalam memberikan keterangan, akhirnya terbuka lewat bukti ilmiah yang tak terbantahkan.

Korban berinisial H (41) diketahui hamil tanpa kejelasan siapa pelaku di balik peristiwa tersebut. Dalam kondisi gangguan mental yang dialaminya, korban tidak mampu menjelaskan apa yang terjadi, bahkan kepada keluarga sekalipun.

Situasi ini membuat kasus berjalan penuh keterbatasan. Namun, harapan mulai muncul ketika korban melahirkan seorang bayi perempuan pada 28 Desember 2025. Dari situlah, penyidik Polres Pamekasan mulai menelusuri kemungkinan pelaku melalui pendekatan ilmiah.

Pendampingan psikolog pun dilakukan untuk membantu korban selama proses penyidikan. Di saat yang sama, tim penyidik mengambil langkah krusial dengan melakukan uji DNA guna memastikan identitas ayah biologis dari bayi tersebut.

ADVERTISEMENT

Hasilnya mengarah pada satu nama. Seorang pria berinisial AS yang ternyata bukan orang asing, melainkan bagian dari lingkaran keluarga korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa hasil uji DNA menjadi titik terang dalam kasus ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, tersangka AS terbukti sebagai ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban dengan tingkat kecocokan mencapai 99,9999 persen,” ujarnya saat konfrensi pers, Rabu, 8 April 2026.

Ia menjelaskan, kondisi korban yang mengalami gangguan mental menjadi tantangan tersendiri dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami melakukan pendampingan psikolog terhadap korban selama proses penyidikan karena korban tidak bisa memberikan keterangan secara utuh,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Fakta bahwa tersangka merupakan ipar korban menambah dimensi tragis dalam kasus ini. Orang yang seharusnya menjadi bagian dari perlindungan justru diduga menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengambil langkah tegas. Pada 6 April 2026, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tersangka AS sudah kami tetapkan dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/2026. Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

ADVERTISEMENT

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)