MADURA SATU | PAMEKASAN – Fakta memilukan terungkap dari sebuah kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Kasus yang sempat gelap karena keterbatasan korban dalam memberikan keterangan, akhirnya terbuka lewat bukti ilmiah yang tak terbantahkan.

Korban berinisial H (41) diketahui hamil tanpa kejelasan siapa pelaku di balik peristiwa tersebut. Dalam kondisi gangguan mental yang dialaminya, korban tidak mampu menjelaskan apa yang terjadi, bahkan kepada keluarga sekalipun.

Situasi ini membuat kasus berjalan penuh keterbatasan. Namun, harapan mulai muncul ketika korban melahirkan seorang bayi perempuan pada 28 Desember 2025. Dari situlah, penyidik Polres Pamekasan mulai menelusuri kemungkinan pelaku melalui pendekatan ilmiah.

Pendampingan psikolog pun dilakukan untuk membantu korban selama proses penyidikan. Di saat yang sama, tim penyidik mengambil langkah krusial dengan melakukan uji DNA guna memastikan identitas ayah biologis dari bayi tersebut.

ADVERTISEMENT

Hasilnya mengarah pada satu nama. Seorang pria berinisial AS yang ternyata bukan orang asing, melainkan bagian dari lingkaran keluarga korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa hasil uji DNA menjadi titik terang dalam kasus ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, tersangka AS terbukti sebagai ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban dengan tingkat kecocokan mencapai 99,9999 persen,” ujarnya saat konfrensi pers, Rabu, 8 April 2026.