Ia menjelaskan, kondisi korban yang mengalami gangguan mental menjadi tantangan tersendiri dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami melakukan pendampingan psikolog terhadap korban selama proses penyidikan karena korban tidak bisa memberikan keterangan secara utuh,” lanjutnya.

Fakta bahwa tersangka merupakan ipar korban menambah dimensi tragis dalam kasus ini. Orang yang seharusnya menjadi bagian dari perlindungan justru diduga menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengambil langkah tegas. Pada 6 April 2026, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Tersangka AS sudah kami tetapkan dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/2026. Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)