PAMEKASAN - Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap seorang kurir yang terjadi pada Juli 2025. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (4/12/2025).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Zainal Arifin. Sementara itu, terdakwa lainnya, Siti Holisah, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 6 bulan, namun tetap berstatus tahanan kota selama proses hukum berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ach Faisol Tri Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya masih menimbang langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

“Untuk Zainal Arifin, majelis hakim memutus 1 tahun 2 bulan. Kami masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan. Keputusan akhir akan mengikuti arahan pimpinan,” ujarnya.

Faisol menjelaskan, sebelumnya JPU menuntut Zainal Arifin 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk Siti Holisah, JPU menyatakan banding setelah penasihat hukum lebih dulu mengajukan upaya hukum tersebut.

Siti Holisah diputus 6 bulan. Penasihat hukum menyatakan banding, sehingga kami juga banding. Untuk Zainal Arifin, penasihat hukum menerima putusan, namun kami masih pikir-pikir,” jelasnya.

Menurut Faisol, pertimbangan hakim pada dasarnya selaras dengan dakwaan dan tuntutan JPU, namun keputusan akhir tetap menunggu instruksi internal Kejaksaan.