MADURA SATU | PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Imbauan tegas tersebut ditujukan kepada seluruh badan usaha tanpa terkecuali.

Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker), Pemkab Pamekasan menekankan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Ketentuan itu berlaku bagi perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, maupun bentuk usaha lainnya.

Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ahmad Sjaifudin, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menunda apalagi mengabaikan hak pekerja.

“THR itu kewajiban perusahaan, bukan hadiah atau belas kasihan. Harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” ujarnya dikutip dari Karimata, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

ADVERTISEMENT

“Kalau sudah bekerja satu tahun atau lebih, maka wajib diberikan satu bulan gaji penuh,” jelasnya.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan satu bulan upah. Jadi tetap ada hak yang harus dibayarkan,” terangnya.