Ketika pihak keluarga meminta pertanggungjawaban, MS sempat datang bersama kerabatnya dan kembali berjanji akan menikahi korban. Namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Dugaan tindakan asusila terakhir, menurut SU, terjadi pada September 2025.

Tak hanya itu, korban mengaku menerima ancaman verbal dan intimidasi melalui media sosial. Merasa tertekan dan trauma, ia akhirnya melapor ke pihak kepolisian sekitar sebulan lalu.

“Saya mendapat ancaman lewat media sosial. Tapi saya tetap memutuskan melapor,” katanya.

Kuasa hukum SU, Mansurrowi, menyampaikan bahwa kliennya juga mengalami trauma karena dugaan perekaman saat peristiwa tersebut berlangsung.

“Klien kami menyebut, terlapor beberapa kali merekam saat kejadian terjadi. Itu yang membuat korban semakin tertekan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihak korban berharap proses hukum berjalan transparan dan terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan kasus ini telah masuk tahap penyelidikan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan kasus ini telah masuk tahap penyelidikan.