MADURA SATU | PAMEKASAN - Puluhan aktivis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan menggelar pertemuan bersama di Alun-alun Arek Lancor, Kamis (12/2/2026) pagi.

Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas aksi demonstrasi buruh rokok yang terjadi pada Selasa (10/2/2026) lalu.

Sejumlah LSM yang hadir dalam pertemuan itu di antaranya Idea, LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formaasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, dan Galaxi. Mereka menyatukan sikap setelah muncul tudingan dari massa aksi buruh yang menganggap oknum LSM sebagai provokator.

Selain itu, pertemuan ini juga menanggapi pernyataan Bupati Pamekasan yang berencana melakukan penertiban terhadap LSM, khususnya yang dinilai tidak memiliki legal standing.

Perwakilan LSM dari Indonesia Analysis Politic and Policy Consulting (IDEA), Samhari, menilai polemik yang berkembang belakangan ini perlu dikaji ulang secara objektif.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, tudingan bahwa keberadaan LSM menghambat investasi dan produksi pengusaha merupakan anggapan yang tidak berdasar.

“Bahasa yang disampaikan Bupati terkesan muncul ketika tuntutan massa sudah mengarah pada pertanyaan siapa saja yang boleh menerima dana hibah dari Pemkab. Seolah-olah LSM diposisikan sebagai pihak yang bermasalah,” ujar Samhari.

Ia menjelaskan bahwa penerima dana hibah pemerintah memang harus berbadan hukum. Namun, keberadaan LSM sebagai wadah berkumpul dan berserikat telah dijamin oleh undang-undang meskipun tidak semuanya memiliki legalitas formal.