PAMEKASAN - Kepolisian Resor Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal secara resmi mengembalikan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) kepada keluarga korban.

Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak korban setelah proses pengungkapan perkara berjalan.

Pengembalian barang bukti berlangsung pada Kamis (21/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Barang yang diserahkan berupa tiga gelang emas model rantai durian dengan berat total 26,310 gram.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menegaskan bahwa pengembalian tersebut merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan dalam memberikan kepastian hukum serta pemulihan hak keluarga korban,” ujar AKP Jupriadi.

Ia menjelaskan, penyerahan barang bukti dilakukan setelah pelaku berhasil diamankan dan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.

“Setelah pelaku berhasil diamankan dan proses penyidikan berjalan, barang bukti kami serahkan kembali kepada pihak keluarga korban,” katanya.