PAMEKASAN – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan berhasil digagalkan.

Ironisnya, pelaku dalam kasus ini justru merupakan oknum petugas lapas yang bertugas sebagai anggota Regu Penjagaan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) terhadap gerak-gerik salah satu petugas saat hendak memasuki area lapas pada Minggu, 12 Januari 2026.

Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kalapas langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil oknum petugas yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan internal pada hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, oknum petugas berinisial AK akhirnya mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya, pelaku diduga menyembunyikan narkoba di dalam barang-barang pribadinya, yakni kemasan deodorant dan sepasang sandal jepit. Modus tersebut dilakukan dengan dalih mengantarkan paket ke dalam lingkungan lapas.

Syukron Hamdani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan aparat pemasyarakatan.

Seluruh barang bukti hasil temuan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh barang bukti hasil temuan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.