PAMEKASAN – Kekecewaan puluhan pensiunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya Pamekasan akhirnya memuncak.

Sebanyak 27 purnakaryawan resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan dana pensiun yang dianggap tidak transparan dan tidak dibayarkan sesuai hak mereka. Sidang perdana digelar Kamis (4/12/2025).

Gugatan tersebut merupakan buntut dari dugaan ketidakberesan pengelolaan dana pensiun yang berasal dari Dana Pensiun Bersama PDAM Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI).

Para pensiunan menilai manajemen Perumdam Tirta Jaya lalai menjelaskan kondisi keuangan yang disebut mengalami defisit, sehingga hak mereka tersendat sejak 2021.

Kuasa hukum para pensiunan, Fathurrosi, menyebut langkah hukum ini diambil setelah seluruh jalur mediasi dinilai menemui jalan buntu.

ADVERTISEMENT

“Ini jalan terakhir. Kami sudah mengadu ke DPR, menyampaikan laporan ke Wapres, hingga mendatangi kantor Perumdam. Tapi direktur selalu beralasan berada di luar kota. Tidak ada itikad baik,” tegasnya.

Rosi menjelaskan, 27 pensiunan itu memiliki masa purna tugas berbeda-beda, mulai 2021 hingga 2024. Namun pembayaran pensiun baru mulai lancar pada tahun 2025, sementara tahun-tahun sebelumnya penuh ketidakpastian.

Salah satu contoh paling mencolok adalah nasib Tajus, pensiunan yang hanya menerima Rp 608.146, jauh di bawah usulan PHDP (Penghasilan Dasar Pensiun) yang seharusnya Rp 2.596.331. Jika seluruh kekurangan pembayaran 27 pensiunan diakumulasikan, totalnya mencapai sekitar Rp 6 miliar.