PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Terduga pelaku berinisial AR dalam kasus tindak pidana cukai atau peredaran rokok bodong telah dilimpahkan polres Pamekasan ke Bea Cukai Madura.

Sebelumnya AR, pada Sabtu (30/8/2025) lalu diringkus Polres Pamekasan di kediamannya di Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan, serta ditemukan tumpukan rokok tanpa cukai.

"Iya pelaku telah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura oleh Polres," ucap Fungsional Bea Cukai Madura (BCM) Megatruh Yoga Brata, Selasa (2/9/2025) saat dikonfirmasi di kantornya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Mega disapa akrab, mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut telah lanjut ke tahap penyidikan karena terduga pelaku tidak bersedia membayar Ultimum Remedium (UR).

Ultimum Remedium itu diatur sesuai dengan perundang-undangan, uang denda itu nantinya dibayarkan kepada negara.