2. Proses hukum terhadap dugaan transaksi jual beli pita cukai ilegal.

3. Pemblokiran izin operasional PR Jalluh oleh pihak Bea Cukai.

4. Tindakan tegas dari Satgas Bea Cukai terkait permainan pita cukai yang merugikan negara.

5. Penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Pemeriksaan aset pemilik PR dan pihak yang terlibat dalam dugaan permainan pita cukai.

ADVERTISEMENT

Aksi panas ini akan dimulai pukul 10.00 WIB, titik kumpul Arek Lancor Pamekasan, dengan kekuatan massa sekitar 50 orang.

“Jika Bea Cukai diam, berarti ada yang disembunyikan! Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terbongkar!” ancam SPMP dalam pernyataannya.

Isu ini dipastikan akan jadi sorotan publik. Apakah Bea Cukai berani buka data? Atau ada “permainan besar” di balik kasus pita cukai ini? Kita tunggu panasnya aksi 4 September!