PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Forum Kota (Forkot) Pamekasan resmi melayangkan surat audiensi ke kantor Bea Cukai Madura pada Jumat (22/8/2025).

Dalam surat yang dilayangkannya, pertama, mereka meminta agar peredaran rokok bodong merek SH segera ditindak tegas. Kedua, meminta Ketegasan Bea Cukai Madura terhadap penyegelan gudang di Kecamatan Camplong Sampang.

Ketua Forkot, Samsul Arifin mengatakan bahwa peredaran rokok bodong merek SH yang kabarnya diproduksi dengan skala besar di Pamekasan ternyata ditimbun di Sampang.

"Dari data yang saya punya, rokok yang bebas edar ini ditimbun di salah satu tempat di kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang," ungkapnya, kepada media ini.

ADVERTISEMENT

Bahkan, kata dia, gudang produksi rokok ilegal tersebut diduga memiliki “jalan tikus” khusus untuk meloloskan barang dagangannya tanpa tersentuh pengawasan Bea Cukai Madura.