MADURA SATU | JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi energi di tengah meningkatnya tekanan akibat konflik global.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026). Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan menerapkan aturan ini melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi konsumsi energi nasional yang meningkat akibat dinamika global. Selain WFH, pemerintah juga mengambil sejumlah langkah lain yang menyasar mobilitas pegawai.

“Efisiensi mobilitas dilakukan, termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik,” katanya.

ADVERTISEMENT

Airlangga juga menambahkan bahwa pemerintah mendorong ASN untuk beralih menggunakan transportasi publik sebagai alternatif yang lebih hemat energi.

Tak hanya itu, pembatasan perjalanan dinas juga diberlakukan. Pemerintah memutuskan untuk mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70 persen.

Sementara itu, langkah efisiensi juga mulai diterapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang akan memulai kebijakan tersebut pada Rabu, 1 April 2026.

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan pihaknya akan mengatur pola kerja pegawai melalui skema work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA) guna mendukung kebijakan penghematan energi.

“Dengan adanya imbauan penghematan ini, kami di MPR mulai menerapkan WFA dan WFH per 1 April. Selain itu, penghematan listrik juga dilakukan dengan pembatasan jam kerja,” ujar Siti di kompleks parlemen.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, penghematan listrik dilakukan dengan mematikan aliran listrik pada pukul 18.00 WIB, sehingga seluruh aktivitas perkantoran diharapkan selesai paling lambat pukul 17.00 WIB.

Lebih lanjut, Siti mengungkapkan bahwa pengaturan WFH dan WFA tetap disesuaikan agar tidak mengganggu agenda pimpinan maupun anggota MPR RI.

“Pola kerja diatur menjadi empat hari kerja dalam sepekan, sementara hari Jumat diberlakukan sistem piket,” jelasnya.

Dalam sistem tersebut, setiap unit kerja hanya diwakili oleh dua orang pegawai yang bertugas di kantor, sementara pegawai lainnya menjalankan WFH atau WFA.

“Karena tidak menutup kemungkinan pada hari Jumat tetap ada kegiatan pimpinan atau anggota, maka kami siapkan sistem piket agar pelayanan tetap berjalan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Siti juga mengingatkan bahwa pegawai yang menjalankan WFH atau WFA harus tetap siap hadir ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Kami akan menerapkan sanksi disiplin bagi pegawai yang tidak memenuhi panggilan kerja tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja pemerintahan, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menghadapi tantangan efisiensi energi nasional.

Caption Foto:

Ilustrasi ASN bekerja dari rumah sebagai bagian kebijakan WFH setiap Jumat untuk efisiensi energi nasional.

ADVERTISEMENT

Tag: