MADURA SATU | JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi energi di tengah meningkatnya tekanan akibat konflik global.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026). Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan menerapkan aturan ini melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi konsumsi energi nasional yang meningkat akibat dinamika global. Selain WFH, pemerintah juga mengambil sejumlah langkah lain yang menyasar mobilitas pegawai.

“Efisiensi mobilitas dilakukan, termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik,” katanya.

ADVERTISEMENT

Airlangga juga menambahkan bahwa pemerintah mendorong ASN untuk beralih menggunakan transportasi publik sebagai alternatif yang lebih hemat energi.

Tak hanya itu, pembatasan perjalanan dinas juga diberlakukan. Pemerintah memutuskan untuk mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70 persen.

Sementara itu, langkah efisiensi juga mulai diterapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang akan memulai kebijakan tersebut pada Rabu, 1 April 2026.