MADURA SATU | JAKARTA - Kenaikan harga avtur menjadi salah satu faktor yang memicu potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Namun, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura Raya, Hj. Ansari, meminta pemerintah tidak serta-merta menjadikan kenaikan tersebut sebagai alasan untuk menambah beban biaya yang harus dibayar jemaah.

Menurut Ansari, kenaikan harga bahan bakar pesawat memang berpengaruh terhadap komponen transportasi udara.

Namun sebelum perubahan tersebut dibebankan kepada jemaah, pemerintah dinilai perlu mencari ruang efisiensi pada komponen penyelenggaraan haji lainnya.

“Di tengah kenaikan harga avtur, pemerintah harus memastikan hal ini tidak otomatis jemaah yang diminta membayar lebih. Pemerintah harus mencari ruang efisiensi sebelum membebankan kenaikan kepada rakyat,” kata Ansari.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan BPIH 2027 yang masih berlangsung antara pemerintah dan DPR. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah, dengan komposisi 40 persen atau sekitar Rp42,94 juta berasal dari Bipih yang dibayar jemaah dan 60 persen dari nilai manfaat BPKH.

Perkembangan terbaru menunjukkan formula pembiayaan tersebut masih dapat berubah. Pada 28 September 2026, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan adanya arahan Presiden Prabowo Subianto terkait formula 52:48 antara Bipih dan nilai manfaat agar beban yang ditanggung jemaah tidak terlalu berat. Besaran final biaya haji 2027 hingga kini masih dalam pembahasan.

Ansari menilai kondisi tersebut membuat pembahasan biaya haji harus dilakukan secara cermat. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu melihat keseluruhan komponen BPIH sebelum menentukan besaran biaya yang akhirnya menjadi tanggungan jemaah.