Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan KPK dalam penetapan tersangka. Salah satunya, kata dia, adalah tidak ditetapkannya Anik Maslahah eks pimpinan DPRD Jatim sebagai tersangka, padahal memiliki alokasi pokok pikiran (pokir) yang sama dengan pimpinan lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menduga ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Jika dua alat bukti sudah cukup, maka proses hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kerugian Negara Capai Rp7 Triliun

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan kerugian negara akibat korupsi dana hibah APBD Jatim sejak 2019 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp7 triliun. Temuan ini bersumber dari audit atas realisasi belanja hibah yang dinilai sarat penyimpangan, melibatkan pejabat legislatif dan eksekutif.

Lima Tuntutan Jaka Jatim kepada KPK:

ADVERTISEMENT

  1. Segera tahan 21 tersangka yang telah ditetapkan.
  2. Selidiki dan tetapkan tersangka baru, termasuk mantan pimpinan DPRD yang belum tersentuh hukum.