PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membudayakan konsumsi rokok legal. Ajakan itu disampaikan melalui sebuah flyer resmi yang beredar di masyarakat.

Dalam imbauan tersebut, pemerintah juga meminta warga agar turut berperan aktif melaporkan keberadaan rokok ilegal melalui layanan pengaduan ke Kantor Bea Cukai Madura.

Dalam flyer tersebut dijelaskan, ada empat kategori rokok ilegal, yakni:

  1. Rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
  2. ADVERTISEMENT

  3. Rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
  4. Rokok yang memakai pita cukai bekas.
  5. Rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.