‎ “Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara, tidak bisa dilarang hanya karena alasan APBD,” tegas Musfiq, Selesai (6/9/25).

‎Ia menambahkan, demonstrasi justru wajib dilakukan jika ada hal-hal yang tidak beres dalam sistem birokrasi dan pemerintahan.

‎Musfiq juga menjelaskan bahwa efisiensi anggaran merupakan program dari pusat sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

‎Namun, efisiensi seharusnya dilakukan pada anggaran yang tidak penting, seperti acara seremonial, bukan pada anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan.

ADVERTISEMENT

‎”Tugas pemerintah itu memperbaiki sistem pengelolaan pemerintahan dan birokrasi, bukan melarang warga berdemonstrasi,” pungkasnya.

‎”Tugas pemerintah itu memperbaiki sistem pengelolaan pemerintahan dan birokrasi, bukan melarang warga berdemonstrasi,” pungkasnya.