MADURA SATU | SUMENEP - Perkara dugaan korupsi senilai Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Aparat kepolisian belum juga dapat memeriksa Maya Puspitasari, mantan pegawai marketing di bank milik pemerintah daerah tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidana Korupsi Polres Sumenep, Iptu Hariyanto mengungkapkan bahwa Maya menghilang tanpa kabar.

Ia disebut-sebut sudah tidak diketahui keberadaannya sejak masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Menurut Hariyanto, Maya tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik di Mapolres Sumenep. Bahkan sebelumnya, polisi sempat memasukkannya dalam daftar pencarian saksi (DPS).

ADVERTISEMENT

“Sejak awal memang tidak kooperatif, beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir,” kata Hariyanto, Senin (6/4/2026) lalu.

Walaupun belum sempat diperiksa secara langsung saat masih berstatus saksi, penyidik tetap menetapkan Maya sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan.

Hingga saat ini, keberadaan Maya belum berhasil diketahui. Penyidik bahkan telah mencantumkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pertengahan 2025.