SAMPANG - Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang diangkut menggunakan empat kendaraan berbeda saat melintas di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Senin (22/12/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam operasi cipta kondisi tersebut, petugas mengamankan total 1.680.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai ditaksir mencapai Rp 2,06 miliar.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan pengungkapan itu bermula saat petugas melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan yang melintas di jalur strategis penghubung antardaerah.

“Pada operasi tadi malam, kami menghentikan empat kendaraan yang kedapatan mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (23/12/2025).

Keempat kendaraan yang diamankan masing-masing adalah mobil pikap bernomor polisi P 9293 GD yang dikemudikan MH asal Situbondo; bus bernomor polisi R 1666 BE yang dikemudikan AR asal Jakarta Selatan; mobil Honda HR-V bernomor polisi W 1595 XV yang dikemudikan JP asal Sidoarjo; serta mobil Wuling bernomor polisi M 1703 GE yang dikemudikan NR asal Bangkalan.

ADVERTISEMENT

Menurut Eko, keempat kendaraan tersebut melintas di lokasi kejadian pada waktu yang berbeda dan diduga tidak saling berkaitan satu sama lain. Namun, seluruhnya terbukti mengangkut rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi.

“Dari mobil pikap kami amankan 40.000 batang rokok, dari bus sebanyak 1.608.000 batang rokok, dari HR-V 8.000 batang rokok, dan dari Wuling 24.000 batang rokok. Seluruhnya merupakan rokok ilegal,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan keempat pengemudi kendaraan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan.