MADURA SATU | PAMEKASAN – Penyidik Polres Pamekasan melakukan jemput paksa terhadap seorang direktur perusahaan berinisial M dari sebuah perumahan di Kabupaten Gresik, Selasa (11/8/2026) pagi.

Jemput paksa dilakukan setelah M dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan perusakan lahan di Pamekasan.

M dijemput sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah diamankan, perempuan tersebut langsung dibawa ke Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan tidak terjadi perlawanan saat proses penjemputan.

“Yang bersangkutan kami bawa dari Gresik karena dua kali mangkir pemanggilan sebagai saksi tanpa alasan yang jelas,” kata pihak kepolisian.

Meski dijemput paksa, polisi menegaskan M masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan M selaku direktur perusahaan yang menjalankan pekerjaan kontrak dari Dinas PUPR.

ADVERTISEMENT

“Status dari yang bersangkutan direktur ini adalah sebagai saksi, sekali lagi bukan sebagai tersangka,” tegas polisi.

Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan M untuk mengungkap rangkaian peristiwa dugaan perusakan lahan tersebut. Setelah pemeriksaan, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus.

Selain M, polisi memastikan akan memeriksa pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut. Termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak Dinas PUPR, sekretaris perusahaan, serta pihak lain yang dinilai mengetahui pelaksanaan proyek.