Dugaan tersebut di antaranya praktik suap atau gratifikasi, pelanggaran etik karena rangkap jabatan, pembangunan dapur MBG yang disebut tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga dugaan pungutan liar dalam penentuan titik koordinat pembangunan dapur MBG.

Untuk melengkapi proses penyelidikan, penyidik juga akan memanggil seluruh kepala dapur MBG di Kabupaten Pamekasan guna dimintai keterangan.

"Saat ini kami sedang mengagendakan pemanggilan kepada semua kepala dapur MBG yang ada di Kabupaten Pamekasan untuk melengkapi penyelidikan," kata Yoni.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terlapor guna melengkapi berkas penyelidikan yang sedang berjalan.

"Kami juga mengagendakan hendak melakukan pemeriksaan ulang kepada terlapor untuk melengkapi berkas penyelidikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yoni mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada 6 Juni 2026, Korwil BGN Kabupaten Pamekasan berinisial HR telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Pemeriksaan terhadap HR berlangsung hampir 10 jam.

Dalam kesempatan itu, HR membantah seluruh tudingan terkait dugaan aliran dana suap dalam proses perizinan operasional dapur MBG dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. (*)