MADURA SATU | PAMEKASAN – Polres Pamekasan terus mendalami laporan dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa tiga orang sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Tiga orang yang telah dimintai keterangan terdiri atas dua pelapor dari Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) serta Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), dan satu orang dari pihak terlapor, yakni Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program MBG di Kabupaten Pamekasan.

"Tiga orang yang telah kami periksa adalah dua orang dari pihak pelapor, yakni dari Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) serta Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), dan satu orang dari pihak terlapor, yakni Korwil BGN Kabupaten Pamekasan," ujar Ipda Yoni Evan Pratama, Senin.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penyelidikan saat ini masih ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dalam laporan yang disampaikan pelapor, Korwil BGN Kabupaten Pamekasan diduga melakukan sejumlah pelanggaran selama menjalankan tugasnya.

Dugaan tersebut di antaranya praktik suap atau gratifikasi, pelanggaran etik karena rangkap jabatan, pembangunan dapur MBG yang disebut tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga dugaan pungutan liar dalam penentuan titik koordinat pembangunan dapur MBG.

Untuk melengkapi proses penyelidikan, penyidik juga akan memanggil seluruh kepala dapur MBG di Kabupaten Pamekasan guna dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kami sedang mengagendakan pemanggilan kepada semua kepala dapur MBG yang ada di Kabupaten Pamekasan untuk melengkapi penyelidikan," kata Yoni.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terlapor guna melengkapi berkas penyelidikan yang sedang berjalan.

"Kami juga mengagendakan hendak melakukan pemeriksaan ulang kepada terlapor untuk melengkapi berkas penyelidikan," ujarnya.

Yoni mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada 6 Juni 2026, Korwil BGN Kabupaten Pamekasan berinisial HR telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Pemeriksaan terhadap HR berlangsung hampir 10 jam.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, HR membantah seluruh tudingan terkait dugaan aliran dana suap dalam proses perizinan operasional dapur MBG dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. (*)