PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan live streaming di media sosial pada jam kerja, kecuali untuk kepentingan dinas resmi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pamekasan yang ditetapkan pada 19 Januari 2026, sebagai langkah memperkuat disiplin, etika, dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan melakukan siaran langsung melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, maupun Facebook selama jam kerja.

“ASN dilarang melakukan live streaming pada jam kerja, kecuali live yang berkaitan langsung dengan kegiatan dinas resmi,” demikian bunyi penegasan dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan menilai, aktivitas live streaming di jam kerja berpotensi mengganggu fokus dan kinerja ASN, sekaligus dapat mencederai citra aparatur pemerintah di mata publik.

ADVERTISEMENT

“Jam kerja harus digunakan sepenuhnya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” lanjut penjelasan dalam edaran itu.

Selain mengatur larangan live streaming, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya sikap dan perilaku ASN, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan, agar tetap mencerminkan integritas dan keteladanan.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, seluruh kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, serta direktur RSUD diminta melakukan pengawasan dan pembinaan di lingkungan kerja masing-masing.