MADURA SATU | PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian yang terjadi di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Pamekasan dalam kurun waktu sepekan terakhir. Sejumlah pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (30/6/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto.

AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di beberapa kecamatan.

"Selama satu pekan terakhir, Satreskrim Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tujuh perkara pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pamekasan," ujar AKP Yoyok Hardianto saat konferensi pers.

Kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Dusun Pandian, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Polisi menangkap tersangka berinisial JH (22) dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam serta satu alat las.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari hasil tindak pidana yang dilakukan para tersangka di lokasi berbeda," kata AKP Yoyok.

Kasus berikutnya merupakan pencurian sepeda motor di pinggir jalan Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka FD (38) beserta satu unit Honda Scoopy merah hitam sebagai barang bukti.

Sementara di Kecamatan Pademawu, tersangka HR (43) ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Selain itu, petugas juga mengungkap pencurian yang terjadi di Ruko PT Trimangun Perkasa, Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang.

Polisi mengamankan tersangka SR (67) bersama satu unit Honda Beat hitam bernomor polisi M 2665 BX tahun 2017.

ADVERTISEMENT

Untuk kasus pencurian di sebuah toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial ZA (25) dan IAP (20).

Dari keduanya, petugas menyita satu unit Honda Beat merah putih bernomor polisi M 3634 BY yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

"Seluruh perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan penyidik masih terus melakukan pendalaman apabila ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana lainnya," ungkap AKP Yoyok.

Kasus lainnya terungkap di sebuah toko konten telepon seluler di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.

Polisi mengamankan tersangka MM (41) dengan barang bukti empat unit telepon genggam, yakni Infinix Smart 10 Plus, Redmi 14C, Vivo Y400, dan Vivo Y29.

ADVERTISEMENT

Sementara pada kasus pencurian di rumah warga Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, tersangka AD (23) ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, mesin pompa air, serta sebuah speaker box.

AKP Yoyok menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai unsur pidana yang dipersangkakan.

Pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian biasa dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti," pungkas AKP Yoyok Hardianto.(*)

ADVERTISEMENT