AKP Yoyok menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai unsur pidana yang dipersangkakan.

Pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian biasa dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti," pungkas AKP Yoyok Hardianto.(*)