Selain itu, petugas juga mengungkap pencurian yang terjadi di Ruko PT Trimangun Perkasa, Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang.

Polisi mengamankan tersangka SR (67) bersama satu unit Honda Beat hitam bernomor polisi M 2665 BX tahun 2017.

Untuk kasus pencurian di sebuah toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial ZA (25) dan IAP (20).

Dari keduanya, petugas menyita satu unit Honda Beat merah putih bernomor polisi M 3634 BY yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

"Seluruh perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan penyidik masih terus melakukan pendalaman apabila ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana lainnya," ungkap AKP Yoyok.

ADVERTISEMENT

Kasus lainnya terungkap di sebuah toko konten telepon seluler di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.

Polisi mengamankan tersangka MM (41) dengan barang bukti empat unit telepon genggam, yakni Infinix Smart 10 Plus, Redmi 14C, Vivo Y400, dan Vivo Y29.

Sementara pada kasus pencurian di rumah warga Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, tersangka AD (23) ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, mesin pompa air, serta sebuah speaker box.