MADURA SATU | PAMEKASAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial DRK (27) diamankan aparat kepolisian saat berada di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pakong.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Kamis malam, 14 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

DRK diketahui merupakan warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

Kasus tersebut dibenarkan Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama.

ADVERTISEMENT

Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi penangkapan.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan telah mengamankan seorang pria berinisial DRK di wilayah Pakong,” kata IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.

“Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan DRK, polisi menyita satu poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,59 gram.

Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam dan satu lembar plastik klip kosong.

IPDA Yoni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga disimpan untuk diedarkan kembali kepada pemesan.

Polisi kini masih mendalami jaringan serta asal barang haram yang diduga dimiliki pelaku.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menyimpan narkotika jenis sabu untuk kemudian diserahkan kepada pemesan,” terang IPDA Yoni Evan Pratama.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, DRK telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas IPDA Yoni. (*)