Saat ini, DRK telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas IPDA Yoni. (*)