Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.

“Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu,” ujarnya.

Dari tangan DRK, polisi menyita satu poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,59 gram.

Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam dan satu lembar plastik klip kosong.

IPDA Yoni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga disimpan untuk diedarkan kembali kepada pemesan.

ADVERTISEMENT

Polisi kini masih mendalami jaringan serta asal barang haram yang diduga dimiliki pelaku.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menyimpan narkotika jenis sabu untuk kemudian diserahkan kepada pemesan,” terang IPDA Yoni Evan Pratama.

Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.