MADURA SATU | PAMEKASAN - Penanganan kasus dugaan perusakan lahan milik warga di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kian memanas.

Di tengah proyek pelebaran jalan yang kini mangkrak dan menuai keluhan masyarakat, Polres Pamekasan dikabarkan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak terlapor yang berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mengaku lahan serta sejumlah pohon miliknya dirusak tanpa izin dalam proses pengerjaan proyek pelebaran jalan yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan persoalan itu ke Satreskrim Polres Pamekasan. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen pendukung.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 April 2026, penyidik telah memeriksa beberapa pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun, pihak terlapor disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Kanit Tipidkor Polres Pamekasan, Rofik Haryadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan agenda penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan ke luar daerah.

“Rencana ke Gresik pasti akan diagendakan secepatnya, tinggal melihat kegiatan di Polres,” ujar Rofik Haryadi kepada wartawan, kamis, 7 Mei 2026.