MADURA SATU | PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada momentum Idulfitri tahun ini.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman, pada Rabu malam (11/3/2026).

Pemkab Pamekasan menyiapkan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk membayar THR ribuan PPPK paruh waktu yang dilantik pada akhir tahun lalu.

Setiap pegawai dengan status paruh waktu direncanakan menerima THR sebesar Rp500 ribu yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Pamekasan Taufikurrachman menegaskan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya telah siap menyalurkan anggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun, proses pencairan masih menunggu pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat para pegawai bekerja.

“Prinsipnya, kalau dinasnya mengajukan, hari ini bisa dicairkan,” ujar Taufikurrachman.

Selain PPPK paruh waktu, pemerintah daerah juga menyiapkan THR bagi PPPK penuh waktu. Namun, besaran yang diterima tidak sama karena dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai.