SUMENEP, MADURA HARI INI | Sebanyak 42 pelaku usaha tambang galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar. Sabtu 06/9/2025

“Dari 42 pelaku usaha, baru satu yang mengantongi legalitas usaha. Sementara sisanya belum miliki izin usaha pertambangan (IUP), ” ucap Dadang yang saat ini menjabat Plt Camat Dungkek, dikutip dari Bongkar86.

ADVERTISEMENT

Menurut Dadang Mantan Kabid Dishub Sumenep, saat ini ada tujuh perusahaan yang mengajukan izin pertambangan dengan berbagai komoditas, yakni penambangan batuan, pasir dan batu (sirtu), batu gamping, dan dolomit.

Namun, kata Dadang, dari tujuh pemohon itu, sebagian besar masih dalam tahap pencarian tenaga ahli geologi sebagai syarat verifikasi luasan area dan kandungan mineral.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahman Riadi menyatakan, puluhan tambang yang beroperasi di Kota Keris hanya satu yang memiliki izin resmi.