MADURA SATU | PAMEKASAN - Aliansi Ulama Madura (AUMA) menyampaikan pernyataan sikap yang berisi tuntutan agar DPR RI memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang mencantumkan tanggal 26 Oktober 2026 di Pamekasan.

Dalam video itu, AUMA menyampaikan pandangan mengenai persyaratan administratif pencalonan wakil presiden, sekaligus meminta DPR RI menindaklanjuti tuntutan mereka melalui jalur konstitusional.

AUMA yang mengatasnamakan habaib, ulama, dan tokoh Madura menilai persoalan yang mereka angkat tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut nilai kejujuran dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sebagai Wakil Presiden yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” demikian bunyi pernyataan sikap AUMA dalam video tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam pernyataannya, AUMA menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut selembar ijazah.

Mereka memandang nilai kejujuran sebagai hal penting yang harus dijunjung tinggi, terlebih oleh seorang pemimpin yang menjalankan jabatan publik.

“Persoalan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan semata-mata masalah selembar ijazah, akan tetapi yang dipersoalkan adalah nilai-nilai kejujuran,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut.

AUMA juga menyampaikan penilaian bahwa persoalan itu berkaitan dengan dugaan pembohongan publik serta persoalan moral dan etika.

Penilaian tersebut menjadi bagian dari alasan yang mereka kemukakan dalam menyampaikan tuntutan pemakzulan.

ADVERTISEMENT

Atas dasar pandangan tersebut, AUMA meminta DPR RI mengambil langkah melalui fraksi-fraksi yang ada.

Mereka menekankan agar tuntutan itu diproses berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

“Kami meminta DPR RI melalui fraksi-fraksi yang ada untuk memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme dan prosedur undang-undang yang berlaku,” demikian bunyi tuntutan AUMA.

Melalui pernyataan sikap tersebut, AUMA menyatakan harapannya agar DPR RI memberikan perhatian dan menindaklanjuti tuntutan yang mereka sampaikan.

Organisasi itu juga menegaskan bahwa proses yang diminta harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Video pernyataan sikap tersebut ditutup dengan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang diharapkan menindaklanjuti tuntutan mereka.

Para penyampai pernyataan kemudian menyerukan takbir sebelum mengakhiri video dengan salam.

Pernyataan itu mencantumkan Pamekasan, 26 Oktober 2026, serta mengatasnamakan habaib, ulama, dan tokoh Madura yang tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (AUMA).(*)