MADURA SATU | PAMEKASAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di sebuah toko emas di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dua perempuan yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus pencurian tersebut terjadi di Toko Emas “Jakarta” pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Aksi para pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV toko sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Pamekasan pada 9 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian.

Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Farizal Sjafii, SH, mengatakan titik terang kasus tersebut mulai ditemukan setelah polisi menerima file asli rekaman CCTV dari pihak pelapor.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Bukti rekaman CCTV yang kami terima kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar IPDA Reza Farizal Sjafii, Rabu (20/5/2026).