MADURA SATU | PAMEKASAN - Dugaan kekerasan terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, mencuat setelah korban disebut mengalami luka di sejumlah bagian tubuh hingga patah tulang pinggul.

Santri berinisial AN, warga Kecamatan Waru, Pamekasan, diduga mengalami kekerasan setelah dituduh mencuri uang di lingkungan pesantren.

Menurut keterangan tetangga korban berinisial BM, tuduhan tersebut telah dibantah oleh korban saat dimintai keterangan oleh sejumlah santri dan pengurus pesantren.

Namun, setelah itu korban disebut menjalani semacam pemeriksaan oleh pihak di lingkungan pesantren dan diduga mengalami tindakan kekerasan.

"Korban disidang, sejak itu diduga disiksa," ungkap BM.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, dugaan kekerasan tersebut mulai terjadi pada Senin (28/9/2026) malam. Korban juga disebut diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Salah satu tindakan yang disebut dialami korban yakni penggunaan kawat dari gantungan baju yang dipanaskan, kemudian diduga disentuhkan ke tubuh korban.

"Pengakuan korban, gantungan baju kawat dipanasi, lalu disentuhkan ke tubuh korban," kata BM.

Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban disebut mengalami luka lebam di hampir seluruh bagian tubuh. Selain itu, korban juga mengalami patah tulang pada bagian pinggul.

Kondisi tersebut baru diketahui keluarga ketika mereka datang menjenguk korban di pesantren. Saat itu, korban disebut meminta untuk diantar ke tukang pijat karena mengalami keluhan pada bagian tubuhnya.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian diperiksa dan diketahui mengalami patah tulang. Sebelumnya, AN sempat mendapatkan perawatan di salah satu klinik kesehatan di Kecamatan Waru.

Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD dr H Slamet Martodirdjo atau RSUD Smart Pamekasan untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Kasus tersebut kini telah mendapat perhatian dari Polres Pamekasan. Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, pihaknya telah mendatangi korban di RSUD Smart Pamekasan untuk meminta keterangan mengenai peristiwa yang dialaminya.

"Tim sudah menemui korban dan meminta keterangan kejadian sebenarnya," ujar Yoni.

Kepolisian juga mendorong keluarga korban untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan, mengingat korban masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

"Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyarankan dan mendorong pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," katanya.

Polisi masih membutuhkan laporan resmi serta pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kronologi, pihak-pihak yang terlibat, dan fakta di balik dugaan kekerasan tersebut.

Kasus ini juga masih menunggu proses hukum untuk memastikan kebenaran dari seluruh informasi yang disampaikan oleh korban maupun pihak keluarga.(*)