MADURA SATU | PAMEKASAN - Harta kekayaan Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat tercatat sebesar Rp638 juta berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 769676 dan disampaikan pada 13 Januari 2026. Saat LHKPN itu dilaporkan, Wahyu masih menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari total harta tersebut, aset dengan nilai terbesar berupa satu unit kendaraan Toyota Fortuner tahun 2024 senilai Rp600 juta.

Kendaraan tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri. Nilainya menyumbang hampir seluruh total harta kekayaan yang tercatat dalam LHKPN Wahyu.

Selain Toyota Fortuner, Wahyu juga mencatatkan harta bergerak lainnya senilai Rp3 juta. Sementara kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp35 juta.

ADVERTISEMENT

Menariknya, dalam laporan tersebut Wahyu tidak mencatatkan kepemilikan tanah maupun bangunan. Nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan tercatat nihil.

Begitu pula dengan surat berharga dan aset lainnya yang tercatat nihil. Wahyu juga melaporkan tidak memiliki utang dalam LHKPN tersebut.

Jika dirinci, Rp600 juta berasal dari kendaraan, Rp3 juta dari harta bergerak lainnya, dan Rp35 juta berupa kas serta setara kas. Total keseluruhannya mencapai Rp638 juta.

Beberapa bulan setelah laporan tersebut disampaikan, Wahyu mendapat penugasan sebagai Kapolres Pamekasan menggantikan AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Serah terima jabatan Kapolres jajaran Polda Jawa Timur berlangsung pada 28 Juli 2026. Sementara serah terima tongkat komando di Mapolres Pamekasan digelar pada 31 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Hampir dua bulan menjalankan tugas di Pamekasan, Wahyu turut terlibat dalam sejumlah kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya memimpin patroli skala besar bersama Forkopimda Pamekasan dan personel gabungan pada Sabtu malam, 19 September 2026.

Pamekasan sendiri memiliki aktivitas ekonomi yang cukup erat dengan industri hasil tembakau. Data Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada Juni 2026 mencatat sekitar 300 perusahaan rokok tersebar di 13 kecamatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 167 perusahaan telah beroperasi secara resmi menggunakan pita cukai. Sementara perusahaan lainnya masih dalam proses memenuhi ketentuan yang berlaku.

Besarnya aktivitas industri hasil tembakau juga berkaitan dengan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada 2026, Pamekasan tercatat menerima DBHCHT lebih dari Rp59,4 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah sektor, di antaranya kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta program yang berkaitan dengan buruh tani dan buruh pabrik tembakau.

ADVERTISEMENT

Di sisi pengawasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madura mencatat penindakan terhadap 21 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp30,57 miliar. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan tercatat sebesar Rp18,59 miliar.

Pamekasan dan Sumenep juga menjadi bagian dari wilayah Madura yang memiliki industri rokok skala kecil dan menengah. Produksi tembakau petani yang terserap produsen dan pabrikan tercatat mencapai 31,6 ribu ton pada musim panen 2024 dan 30,7 ribu ton pada musim tanam 2025.

Kondisi tersebut menjadi salah satu konteks tugas AKBP Wahyu Hidayat sebagai Kapolres Pamekasan, terutama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di tengah aktivitas ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan industri hasil tembakau.(*)