Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp30,57 miliar. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan tercatat sebesar Rp18,59 miliar.

Pamekasan dan Sumenep juga menjadi bagian dari wilayah Madura yang memiliki industri rokok skala kecil dan menengah. Produksi tembakau petani yang terserap produsen dan pabrikan tercatat mencapai 31,6 ribu ton pada musim panen 2024 dan 30,7 ribu ton pada musim tanam 2025.

Kondisi tersebut menjadi salah satu konteks tugas AKBP Wahyu Hidayat sebagai Kapolres Pamekasan, terutama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di tengah aktivitas ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan industri hasil tembakau.(*)